Sidomulyo, Selasa (13/8), Merokok adalah kebiasaan yang telah lama dikenal luas sebagai salah satu penyebab utama berbagai penyakit serius dan kematian di seluruh dunia. Meskipun kampanye anti-rokok telah gencar dilakukan, jutaan orang masih terus terjebak dalam kebiasaan ini, seringkali tanpa menyadari sepenuhnya bahaya yang ditimbulkannya. Rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia, di mana ratusan di antaranya beracun dan setidaknya 70 bahan kimia yang diketahui dapat menyebabkan kanker. Akibatnya, merokok tidak hanya merugikan kesehatan perokok aktif, tetapi juga membahayakan orang-orang di sekitarnya melalui paparan asap rokok
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan bahaya rokok, pembuatan kawasan tanpa rokok di desa dan tempat pendidikan semakin mendapat perhatian serius. Langkah ini dipandang sebagai salah satu cara efektif untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif asap rokok. Desa dan tempat pendidikan merupakan dua lingkungan kunci yang mempengaruhi perkembangan fisik, mental, dan sosial individu, sehingga tercipta lingkungan yang bebas dari asap rokok di tempat-tempat ini sangatlah penting. Kabupaten Magelang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Melihat tanggal penetapan dan pengundangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang masih baru maka Altis Taufik Widodo selaku mahasiswa yang sedang melaksanakan “Program Kuliah Kerja Nyata di Desa Sidomulyo Kecamatan Secang Kabupaten Magelang Tahun 2024 berinisisasi untuk membuat program Edukasi dan pelatihan pembuatan Kawasan Tanpa Rokok yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam pelaksanaan program ini pada menyasar pada perangkat desa dan fasilitas Pendidikan yakni Sekolah Dasar Negeri Sidomulyo. Dalam pelatihan ini dijelaskan pula mengenai ketentuan pidana seperti pada Pasal 25 Setiap orang yang Merokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Langkah menuju kawasan tanpa rokok juga merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam hal peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok di desa dan tempat pendidikan, diharapkan dapat terbentuk generasi yang lebih sehat, produktif, dan memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya menjaga lingkungan serta kesehatan pribadi dan masyarakat.