IMG-LOGO
Berita Lokal

Masyarakat Desa Wajib Sadar Hukum

Create By bagus zuldino 16 August 2024 77 Views
IMG

Sidomulyo,  (13/8). Pemahaman hukum terkait narkoba menjadi isu yang semakin mendesak di tengah masyarakat desa saat ini. Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kini tidak hanya terbatas di kota-kota besar, tetapi juga mulai merambah hingga ke desa-desa, menunjukkan bahwa masalah ini membutuhkan perhatian serius. Masyarakat desa yang sebelumnya dianggap relatif aman dari ancaman narkoba, kini harus berhadapan dengan risiko yang sama besar. Oleh karena itu, mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro melakukan  di Desa Sidomulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah sebagai bentuk dari pencerdasan mengenai narkoba dan akibat hukumnya terhadap masyarakat. Pencerdasan Hukum ini dilaksanakan dan disamapaikan langsung oleh Altis Taufik Widodo mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang sedang mengikuti KKN di Desa Sidomulyo. Materi yang disampaikan meliputi pemahaman mengenai Narkoba dan akibat hukumnya.

Salah satu aspek utama yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah konsekuensi hukum dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Undang-Undang Narkotika di Indonesia menetapkan hukuman yang sangat berat bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas narkoba, mulai dari hukuman penjara dalam jangka waktu lama hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat keparahan kasus. Namun, rendahnya tingkat literasi hukum di desa-desa sering kali menyebabkan masyarakat tidak menyadari risiko ini, sehingga mereka lebih rentan terjerat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan narkoba. Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat bisa saja terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam peredaran narkoba tanpa mengetahui konsekuensi hukumnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa warga Desa Sidomulyo ternyata kesadaran akan pentingnya pemahaman narkoba dan akibat hukumnya belum maksimal. “Kami menyelenggarakan adanya program Masyarakat Sadar Hukum (Narkoba) karena Asas fictie hukum, atau presumptio iures de iure, adalah asas hukum yang beranggapan bahwa setiap orang mengetahui hukum, termasuk warga masyarakat yang tinggal di pedalaman dan terluar. Asas ini berlaku ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, dan ketentuan tersebut mengikat. Artinya, ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari tuntutan hukum.

Pada saat pencerdasan ini berlangsung, warga sangat tertarik untuk mendengarkan materi dan antusias untuk bertanya tentang materi yang disampaikan, hal ini dikarenakan program Masyarakat Sadar Hukum Narkoba dikemas dengan format pemaparan materi dan lomba ranking 1 dengan materi narkoba dan akibat hukumnya. Adanya pencerdasan ini sangat membantu warga untuk lebih mengenal dengan narkoba dan akibat hukumnya, agar nantinya tidak ada sebuah kejahatan di Desa Sidomulyo” Pungkas Nurhadi selaku Lurah di Desa Sidomulyo. 

 

Antusias Pemuda-Pemudi Mengikuti Program Masyarakat Sadar Hukum

“output yang diberikan dari pencerdasan ini sangat menarik, dengan memberikan  poster kepada warga yang hadir sebagai upaya masyarakat desa dapat lebih waspada terhadap ancaman narkoba dan lebih aktif dalam upaya pencegahan. Mereka akan lebih siap melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwenang. Kesadaran ini dapat mengurangi peluang peredaran narkoba di desa-desa dan membangun ketahanan komunitas terhadap pengaruh negatif narkoba.harapannya dapat menyelaraskan tujuan ke-3 SDGs yakni “Kehidupan Sehat dan Sejahtera Penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai tingkat yang direduksi, dengan jumlah pengguna yang terus meningkat, termasuk di kalangan remaja dan anak-anak. Kondisi ini berpotensi menghambat upaya pencapaian target SDG terkait penurunan angka kematian dini dan penyakit menular, mengingat narkoba sering kali menjadi pemicu utama berbagai penyakit serius seperti HIV/AIDS, hepatitis, dan gangguan mental. Selain itu, ketergantungan terhadap narkoba mengakibatkan hilangnya produktivitas, meningkatnya angka kejahatan, dan membebani sistem kesehatan nasional, yang semuanya berdampak negatif.

Foto Bersama dengan Perangkat Desa dan Pemuda

Pada akhirnya, pemahaman hukum yang baik tentang narkoba akan menjadi benteng yang kuat dalam melindungi masyarakat desa dari bahaya narkoba. Ini tidak hanya akan menjaga keamanan dan ketertiban di desa, tetapi juga menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi semua lapisan masyarakat, terutama generasi muda yang merupakan aset masa depan desa tersebut. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat desa dapat bersama-sama melawan ancaman narkoba dan membangun masa depan yang lebih baik.